Pages

  • Yayasan Anti Narkoba Banten (Y-KRAN)

    Mari Bersama Membangun Generasi Bangsa Tanpa Terjebak Penyalahgunaan Narkotika.

  • Y-KRAN

    Generasi Muda, Tanggung Jawab Kita Bersama, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.

  • Y-KRAN

    Generasi Muda, Tanggung Jawab Kita Bersama, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.

  • Y-KRAN

    Y-KRAN ON AIR, Banten Radio 95.3 FM. Friday-19.30.

  • Y-KRAN

    Y-KRAN ON AIR, Banten Radio 95.3 FM. Friday-19.30.

Mahasiswa Asal Jerman Jadi Kurir Sabu (Radar Banten. Sabtu, 24 September 2011)

Sabtu, 24 September 2011 0 komentar

TANGERANG - Franco Holinski (26), ma­hasiswa asal Jerman, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Rabu (21/9). Franco ditemukan men­ye­lundupkan sabu-sabu seberat 2,4 kilogram atau senilai Rp 4,8 miliar. Narkoba tersebut di­simpan di dalam koper.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten C Sijabat, Franco ditangkap bergitu tiba di BSH pukul jam 09.00 WIB dengan Garuda Indonesia (GA-089) rute Dubai-BSH. Saat diperiksa, Franco mengaku diperintah oleh seorang warga Iran yang tinggal di Thailand. Franco dijanjikan upah 5.000 dolar AS, jika berhasil menyerahkan sabu-sabu itu kepada Maremdar Ganggaram Khana (53), pengusaha tekstil di Tanah Abang. “Sekarang ini tampaknya mulai ada perubahan dalam modus penyelundupan narkoba. Sekarang mulai anak muda yang berstatus sebagai pelajar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/9).
Saat ditangkap, petugas Custom Tactical Unit (CTU) KPPBC BSH menemukan sabu-sabu seberat 2,4 kilogram di balik dinding koper Franco. “Selanjutnya, bersama tim Di­rektorat Narkotika (Ditnarkoba) Mabes Polri, kami melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Maremdar, warga negara India,” papar Sijabat.
Kepada petugas, Maremdar mengaku dapat upah 25.000 rupee India, sekira Rp 4,6 juta. “Pengakuan tersangka Franco, dia tidak tahu isi koper itu narkoba. Hanya dia disuruh bawa dengan upah yang besar,” tandas Sijabat.
Kepala Unit II Ditnarkoba Mabes Polri AKBP K Lubis membenarkan keterangan Sijabat. Kata dia, modus penyelundupan narkoba terus berubah sehingga kepolisian harus terus waspada. “Baru kali ini ada kurir narkoba yang berasal dari Jerman. Kurir yang berstatus pelajar ini dikendalikan bandar orang Iran di Thailand,” tuturnya.
Menurut Lubis, dalam mengedarkan nar­koba, tiap jaringan biasanya dikendalikan oleh suku bangsa yang sama. Misalnya jaringan Iran, kurir dan bandarnya juga orang Iran. Namun dalam kasus ini, lanjutnya, jaringan pengedar narkoba internasional mulai menggunakan sistem multi ras. Sebab, bandar orang Iran, kurir orang Jerman, dan penerima orang India. Kurir sabu ini tidak mengonsumsi narkoba. “Kerja sama dengan Interpol terus kami tingkatkan. Tapi kalau sampai lolos juga, kami tidak tahu. Sebab pengawasan tiap bandara tidak sama,” ujarnya.
Tersangka Franco dan Maremdar dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (mg-14/don/zen/del)

Kinerja BNK Dinilai Belum Optimal (Radar Banten. Sabtu, 20 Agustus 2011 )

Rabu, 14 September 2011 0 komentar

Radar Banten

CILEGON - Kinerja Badan Narkotika Kota (BNK) Cilegon dinilai belum optimal dalam memerangi kejahatan narkoba. Ini lantaran masih tingginya kasus narkotika di Kota Cilegon setiap bulannya. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Encup Sopyan, Jumat (19/8).
Dari catatannya, 30 persen kejahatan di Kota Cilegon setiap bulannya merupakan kasus narkoba. Katanya, angka itu terbilang tinggi sehingga perlu mendapat perhatian khusus. “Untuk itu perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak, salah satunya BNK,” kata Sopyan.
Ia berharap BNK dapat menyisir daerah-daerah rawan narkoba guna memutus jaringan peredarannya. Menurutnya, ini dapat dilakukan dengan menggalakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Nar­kotika (P4GN). “BNK sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah memiliki tugas mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam melaksana­kan P4GN,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah menurutnya per­lu lebih berperan aktif dalam mem­be­­­ran­tas kejahatan narkotika. Salah satunya dengan mengalokasikan dana untuk ke­giat­an BNK. “Pemkot harus pro-aktif men­­­­dukung BNK. Bukan hanya Pemkot saja, tapi seluruh lapisan masyarakat juga ha­­rus ikut pro-aktif. Salah satunya dengan me­­lapor­kan kegiatan yang dicurigai praktik jual-beli narkoba kepada pihak berwenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BNK Cilegon Edi Ariyadi mengaku telah gencar menyo­sialisasi­kan dan menyisir sejumlah daerah rawan narkoba. Bahkan, katanya, Pemkot pun telah mengalokasikan dana APBD untuk mendukung ke­giatan BNK.
“BNK telah pro-aktif dalam upaya memutus jaringan nar­koba, dan itu mendapat dukung­an anggaran dari Pemkot. Saya tak hafal jumlahnya berapa, na­mun anggaran itu jadi modal da­sar BNK melaksanakan ke­giatan,” kata Edi yang juga wakil Walikota Cilegon.
Menurutnya, Pemkot cukup konsisten dalam upaya mem­berantas ­narkotika. Langkah terbesar yang telah dilakukan Pemkot yakni menutup paksa beberapa tempat hiburan malam serta melakukan upaya lokalisasi tempat hiburan. “Tak bisa di­pungkiri kalau tempat hiburan malam kerap menjadi tempat perdagangan narkoba. Untuk itu perlu pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam. Itu bagian dari alasan Pemkot melakukan lokalisasi tempat-tempat hiburan malam,” ungkapnya.

RAZIA MIRAS
Sementara itu, 75 petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0623 Cilegon, Jumat (19/8), menggelar razia minuman ke­ras (miras) di sejumlah lokasi. Ra­zia dilakukan di beberapa titik, seperti di Jalan Lingkar Se­latan (JLS), Pasar Baru Krang­got, dan Pasar Pagedangan.
Sayangnya razia tersebut diduga bocor, karena petugas hanya ber­hasil mengamankan dua jeriken miras jenis tuak. “Razia ini sebagai antisipasi maraknya miras di Kota Cilegon. Masyarakat sekarang sudah banyak yang resah karena miras,” kata Kepala Bidang Pembinaan Personel Satpol PP Cilegon Adang Wah­yudin.
Menurut Adang, peredaran miras umumnya dilakukan di warung-warung kecil. Umumnya miras yang dijual adalah jenis tuak. “Miras tradisional sekarang telah terkontaminasi, seperti di tambah baygon maupun lotion, ini yang berbahaya. Di beberapa tempat, miras oplosan ini telah banyak memakan korban. Kita tidak ingin kejadian tersebut terjadi di Cilegon,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pe­­negakan Undang-undang Sat­pol PP Cilegon Chairul Hasan mengungkapan, peredaran miras di Cilegon cukup tinggi. Ini lan­tar­an banyaknya tempat hiburan ma­lam di kota ini. “Agak sulit memberantas miras karena tem­pat hiburan malam banyak menyediakannya,” katanya.
Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan sering melakukan razia. “Tidak ada pi­lihan lain selain razia yang di­laku­kan secara rutin,” ujarnya.
Azis, pedagang miras yang terkena razia petugas di Pasar Baru Kranggot, malah balik menuding bahwa kegiatan tersebut tak efektif. Ini lantaran, petugas hanya memberantas peredaran miras di warung-warung kecil saja. “Persoalan miras tidak akan pernah selesai bila penegak hukumnya pilih kasih. Selama ini Pemkot hanya berani sama pedagang kecil,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Mu­zani, pedagang lainnya. “Kalau pe­merintah mau, harusnya pab­rik mirasnya ditutup,” katanya dengan nada kesal. (quy-mg05/del/ndu)

Kilas Balik

0 komentar

Kilas Balik









Dari Kami

0 komentar

Yayasan Anti Narkoba Banten

Y - KRAN adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen, bergerak di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penyebaran HIV/AIDS di Banten.
Latar belakang berdirinya Y-KRAN bermula dari adanya kepedulian yang mendalam terhadap makin banyaknya penyalahgunaan narkoba yang menyebabkan meningkatnya penderita HIV/AIDS di Banten.
Tujuan utama didirikannya yayasan ini adalah untuk menyelamatkan generasi muda Banten dari bahaya narkoba dan HIV/AIDS melalui upaya pencegahan primer (penyuluhan, konseling dan seminar/workshop).
17 september 2004, Lahirnya Kelompok Relawan Anti Narkoba (KRAN), terdiri dari 25 orang mahasiswa Fakultas Teknik Untirta
17 September 2005, disepakati pemebentukan Yayasan KRAN yang sudah beranggotakan berbagai unsur dalam elemen masyarakat
12 Desember 2005, berdasarkan Akte Notaris Sri Okiwati nomor 4 tahun 2005 secara resmi Y-KRAN menjadi lembaga berbadan hukum Yayasan
2 Agustus 2006, berdasarkan SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi Y-KRAN mendapatkan Akta Pengesahan sebagai Yayasan Anti Narkoba Banten.

Mitra Kerja  :
Badan Narkotika Propinsi (BNP) Banten
Badan Narkotika Kota (BNK) Cilegon
Kepolisian Resort Kota Cilegon
Dinas Pendidikan Kota Cilegon
Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS)
MUI Kota Cilegon
BNI 46 Cabang Cilegon
Fakultas Teknik Untirta
BEM FT. Untirta, dll

 
Y-KRAN © 2011 | Designed by Yayasan Anti Narkoba Banten, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum